UNPI-CIANJUR.AC.ID - Para orangtua harus mengawasi anak-anak mereka saat menggunakan internet agar tidak menyalahgunakannya untuk hal negatif, kata Sekretaris Jenderal Kementerian Komunikasi dan Informatika Farida Dwi Cahyarini.
Dalam acara 'Konsultasi Publik Nasional Perlindungan Anak Online' di Jakarta, Selasa, Farida mengatakan, "Tempatkan komputer di ruang terbuka, yang bisa dilihat oleh orang tua, agar kegiatan anak berinternet bisa terpantau."
Selain itu, Farida juga menganjurkan agar orang tua memberikan peraturan kepada anak dalam penggunaan gawai. Salah satunya dengan tidak memperbolehkan pengunaan kata sandi (password) untuk mengunci gawai.
Orang tua juga harus mengecek gawai anak secara berkala untuk mengawasi berkas seperti foto dan video yang disimpan, katanya. "Kalau perlu pulsanya dibatasi agar akses internet juga terbatas."
Farida juga mengingatkan para orang tua agar menyampaikan pada anaknya untuk tidak menulis status di media sosial yang menunjukkan keberadaannya atau mengungkapkan hal-hal pribadi. "Ingatkan anak untuk tidak mengirim status yang aneh-aneh, karena itu bisa di-trace, bisa ketahuan di mana dia berada."
Berdasarkan data dari Kementerian Kominfo pengguna aktif internet di Indonesia sudah mencapai 88,1 juta orang. Sementara pengguna aktif media sosial mencapai 79 juta orang.
Anak-anak, memiliki rasa ingin tahu yang besar disertai dengan kepolosannya akan sangat memungkinkan mengakses berbagai konten di internet, tambah Farida, seperti dilansir Antara.