UNPI-CIANJUR.AC.ID - Sebagai tanda dimulainya pelaksanaan tahap kedua pengembangan program pesawat tempur KF-X/IF-X antara Indonesia-Korea Selatan, pemerintah Indonesia melalui Kementerian Pertahanan menandatangani kontrak Cost Share Agreement (CSA) dengan Korea Aerospace Industries (KAI).
Menteri Pertahanan Ryamizard Ryacudu mengatakan, "Dengan ditandatanganinya CSA ini, saya minta kedua belah pihak menunjukan keseriusannya dan komitmen sesuai kesepakatan yang telah ditandatangani."
Dirjen Potensi Pertahanan Timbul Siahaan dan Presiden sekaligus CEO KAI Ltd Ha Sung Yong melakukan penandatanganan kontrak CSA.
Selain itu, kontrak Work Assignment Agreement (WAA) antara Direktur Utama PT Dirgantara Indonesia Budi Santoso dan CEO KAI Ltd yang disaksikan oleh Menhan Republik Indonesia dan Minister of Defence Acquisition Program Administration (DAPA) Republik Korea Selatan Chang Myoungjin, juga ditandatangani.
Kesepakatan dan ketentuan mengenai pembagian dana pendanaan pengembangan pesawat tempur KF-X/IF-X yang diberikan Indonesia kepada KAI berdasarkan kesepakatan bersama pengembangan pesawat tempur yang dilakukan pada Oktober 2014, diatur dalam kontrak CSA tersebut.
Sedangkan kontrak WAA mencakup partisipasi industri pertahanan Indonesia dalam kegiatan rancang bangun, pembuatan komponen, prototipe, pengujian dan sertifikasi serta mengatur hal-hal yang terkait aspek bisnis maupun aspek legal.
WAA juga mengatur peran yang akan diambil oleh PT DI meliputi semua hak dan kewajibannya sebagaimana kontrak tersebut dikategorikan sebagai dokumen "Businness to Businness".
Chang Myiungjin mengatakan, "Pengembangan pesawat tempur KF-X/IF-X ini akan membangun hubungan kerja sama Korea Selatan dan Indonesia. Maka saya yakin sekali dengan kerja sama ini kedua negara akan terus menjaga hubungan politik dan pertahanan yang saling membantu bersama."