UNPI-CIANJUR.AC.ID - Akses terhadap infrastruktur dan layanan telekomunikasi merupakan hak seluruh warga Indonesia, menurut Menteri Kominfo Rudiantara.
Saat kunjungannya ke pulau Morotai, Rudiantara mengatakan, "Semua warga negara Indonesia mempuyai hak akses untuk mendapatkan layanan telekomunikasi."
Operator telekomunikasi tidak punya kewajiban untuk membangun di seluruh pelosok Indonesia, katanya. "Kewajiban operator itu dituangkan dalam perjanjian dengan pemerintah jadi tiap operator mempunyai hak dan kewajiban yang berbeda. Karena kita ingin menghubungkan seluruh Indonesia, 2014 akhir dan 2015 awal Kemkominfo mengajak berbicara dengan operator telekomunikasi. Mereka mengatakan mereka tidak membangun seperti di Natuna karena secara bisnis tidak layak."
Dari 514 kabupaten dan kota di Indonesia, masih ada sekitar 114 kabupaten dan kota yang belum terhubung dan masih terisolasi dari akses layanan telekomunikasi, menurut Rudiantara.
Rudiantara menjelaskan, saat ini operator besar akan membangun sampai akhir tahun 2018 di 57 kabupten dan kota. Dan sisanya sekira 57 kabupaten dan kota tidak akan dibangun operator karena dianggap tidak layak keuangan atau bisnis.
Rudiantara menambahkan, "Oleh karenanya pemerintah melakukan affirmative policy/ kebijakan berpihak dengan membangun sisanya 57 ditambah dengan 28 konektivitasnya. Jadi total ada 85 yang akan dibangun melalui Proyek Palapa Ring ini baik Paket Barat, Paket Tengah, dan Paket Timur." Demikian Kominfo.