UNPI-CIANJUR.AC.ID - Pengamat sosial media Nukman Luthfie mengatakan bahwa dalam bersosial media tidak jauh beda bersosialisasi secara offilne di ruang publik.
Nukman, seperti dilansir Antara, mengatakan, "Prinsipnya itu sederhana, apapun yang diposting di sosial media kita lempar di ruang publik bisa dibaca semua orang."
Ruang publik punya dua hukum yaitu hukum sosial dan hukum positif. Untuk itu, Nukman mengingatkan agar selalu memperhatikan etika sosial saat mengunggah postingan di sosial media.
Ia menambahkan, "Apapun yang tidak pantas di offline, jangan lakukan di online. Kamu boleh lakukan tapi harus terima konsekuensinya." Ditambah, saat ini, telah ada UU ITE yang perlu diperhatikan oleh para pengguna sosial media.
Hal senada juga diungkapkan pengamat IT Heru Sutadi. Heru kepada ANTARA News, mengatakan, "Bikin vlog, blog sama juga dengan pasang status dan kasih komen di media sosial. Tak lagi privat, semua orang akan bisa baca. Sehingga, meski bebas bicara, ingat batasan dan aturan."
Ia menambahkan, "Kalau aturan kan ada UU ITE yang melarang misalnya mengupload hal-hal berbau pornografi, perjudian, termasuk larangan fitnah atau mencemarkan nama baik orang maupun provokasi nyerempet SARA."
"Diatur mana yg boleh mana yg tidak boleh. Di negara lain akun presiden tidak boleh dikelola sendiri tapi oleh admin," ujarnya. "Keluarga presiden juga tidak boleh sosial kecuali dikelola oleh admin juga yang mungkin di sini dikelola sekretariat negara."