UNPI-CIANJUR.AC.ID - Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara meminta pengelola media sosial (Medsos) bertanggung jawab mengatasi akun-akun penyebaran ujaran kebencian.
Rudiantara mengatakan, "Penyedia platform ikut bertanggung jawab terhadap platformnya. Jangan hanya menimpakan kepada masyarakat, pemerintah dan Kemkominfo."
Pihaknya telah meminta restu Presiden Joko Widodo untuk menindak tegas sesuai dengan perundangan yang berlaku untuk menuntaskan permasalahan ini. Kemudian bekerjasama dengan penegak hukum polri dalam menindak tegas akun-akun medsos yang digunakan sebagai medium penyebaran ujaran kebencian.
Menkominfo menambahkan, "Tadi malam (minggu) saya telah berbicara dengan Bapak Presiden secara detail untuk menuntaskan kasus ini."
Sementara itu, Direktur Indonesia New Media Watch Agus Sudibyo mengungkapkan pengelola media sosial seharusnya ikut bertanggung jawab terhadap setiap penyebaran konten tidak benar (hoax) bagi pengguna media sosial di Indonesia. "Perusahaan media sosial memanfaatkan betul hoax yang terjadi untuk menaikkan rating aplikasi media sosial."
Pemilik media sosial seharusnya dapat berpartisipasi secara aktif untuk memerangi konten hoax yang tersebar, menurutnya. Jangan hanya berhenti sampai dengan pemilik akun media sosial yang terkena dengan jeratan hukum Undang-undang ITE. "Kita harus membedakan pertanggungan jawaban pemilik akun media sosial dan pemilik media sosial."