UNPI-CIANJUR.AC.ID - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Basaria Panjaitan mengungkapkan 32 persen dari orang-orang yang ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi oleh lembaga antirasuah merupakan aktor politik, baik kepala daerah maupun anggota dewan tingkat pusat atau daerah.
Hal tersebut disampaikan Basaria saat sambutan dalam diskusi bersama jajaran pengurus Partai Demokrat di kantor DPP Demokrat, Jakarta, Rabu (13/9).
Basaria mengatakan, "Kita tahu 32 persen pasien yang ada di KPK itu merupakan aktor politik, kepala daerahnya ada 78 dan anggota legislatif pusat dan daerah itu ada 134 orang. Ini adalah update terakhir bulan Juni 2017."
Pihaknya perlu masuk ke dalam partai politik guna membenahi dan mencegah korupsi yang dilakukan para kader partai. Berdasarkan hasil survei, partai politik merupakan lembaga yang tidak dipercaya oleh masyarakat.
Ia merujuk pada hasil survei Indikator Politik pada tahun 2016 yang menyebutkan bahwa DPR berada di urutan kedua setelah partai politik.
Sedangkan dari hasil survei Global Corruption Barometer (GBC) 2017, DPR dan DPRD berada dalam posisi tiga besar lembaga yang dipersepsikan korup oleh masyarakat, kata Basaria.
Basaria menyebut, terus merosotnya angka kepercayaan masyarakat terhadap partai politik lantaran banyak kasus korupsi yang melibatkan aktor politik, mulai dari kader, kepala daerah hingga anggota dewan, baik DPR maupun DPRD. Alasan lain KPK terjun ke partai politik adalah untuk menunaikan amanat dalam Undang-Undang Nomor 30/2002 tentang KPK.
Ia menjelaskan, "Saya informasikan, salah satu tugas dari KPK itu menurut Pasal 6 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK adalah pencegahan."
Untuk menjalankan tugas pencegahan ini, KPK perlu menggandeng dan berkoordinasi dengan kementerian dan lembaga negara, termasuk seluruh masyarakat, salah satunya partai politik, katanya seperti dilansir CNN Indonesia.