UNPI-CIANJUR.AC.ID - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) bersama Satpol PP dan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Cianjur, Jawa Barat, memberlakukan operasi tangkap tangan terhadap warga yang membuang sampah sembarangan, karena setelah satu bulan sosialisasi terkait penanggulangan sampah, masih banyak warga yang melanggar dengan membuang sampah sembarangan dan tidak sesuai dengan jadwal yang sudah ditetapkan.
Kepala DLH Cianjur, Yoni Raleda di Cianjur, mengatakan, "Sekitar 30 warga sudah terjaring dalam operasi simpatik di 50 titik pembuangan, sebagian besar warga tidak mengetahui aturan pembuangan sampah, namun tetap kami data untuk memastikan apakah mereka melakukan hal yang sama."
Sanksi tegas akan diterapkan terhadap warga yang tertangkap tangan jika berkali-kali melakukan pelanggaran. Mereka yang tertangkap berkali-kali akan menjalani kurungan selama tiga bulan dan denda Rp50 ribu.
Ia menambahkan, "Namun untuk denda kami mengajukan Program Legislasi Daerah (Prolegda) untuk menaikkan besaran denda karena nilainya terlalu kecil. Denda dapat ditambah mencapai Rp500 ribu untuk satu kali pelanggaran."
Diterapkanya sanksi tegas tersebut karena masih banyak warga yang melanggar waktu pembuangan sampah yang sudah diberlakukan, jelasnya. "Mereka yang tertangkap membuang sampah, akan ditangkap dan didata identitasnya baru diberikan pengarahan. Kalau sampai tiga kali melakukan pelanggaran akan dibawa ke ranah hukum."
Sedangkan satuan tugas yang sudah dibentuk akan mengawasi 200 titik penumpukan sampah yang tersebar di wilayah Cianjur. Hal tersebut menjadi inovasi pemerintah karena masih banyaknya warga yang lalai terhadap sampah.
Yoni Raleda mengatakan, "Selama ini, kami sudah melakukan beberapa cara seperti memberi surat imbauan jam pembuangan sampah sampai fatwa haram MUI terkait membuang sampah sembarangan. Sekarang kami tempatkan petugas agar masalah sampah dapat teratasi."