UNPI-CIANJUR.AC.ID - Registrasi mandiri kartu prabayar dengan mengirimkan SMS secara mandiri berlaku untuk tiga nomor dari operator yang sama. Sementara untuk nomor keempat dan seterusnya, mesti mendaftar langsung ke gerai operator.
Hal ini disampaikan oleh Ahmad Ramli, Direktur Jendral Penyelenggaraan Pos dan Informatika (PPI) Kemenkominfo. Menurutnya, proses registrasi yang lebih rumit untuk nomor ke-4 dan seterusnya bukan untuk membatasi pengguna.
Ramli mengatakan, "Kita tidak melarang mereka punya lebih dari tiga (nomor). Pada dasarnya kita tidak ingin membatasi pengguna."
Meski demikian, ia mempertanyakan alasan pengguna yang perlu menggunakan lebih dari tiga nomor. Itulah mengapa untuk nomor ke-4 dan seterusnya pengguna perlu mendaftarkannya lewat gerai operator.
Dengan demikian, dengan total enam operator telekomunikasi (Telkomsel, Indosat, XL, Tri, Smartfren, Bolt) yang beroperasi, pengguna punya 18 kali kesempatan mendaftarkan diri secara mandiri dengan enam operator berbeda itu.
Sebelumnya, hal serupa juga sempat dilontarkan oleh pihak operator telekomunikasi. "Sesuai Peraturan Menteri dari pemerintah, maka self registration dengan NIK yang sama adalah max 3 nomor," jelas Tri Wahyuningsih, General Manager Corporate Communication XL Axiata saat dihubungi CNNIndonesia.com, Minggu (15/10)
Namun, Ayu menambahkan kalau hal ini bukanlah bentuk pembatasan kepemilikan nomor ponsel. "Tidak ada pembatasan, hanya mekanismenya yang berbeda."