UNPI-CIANJUR.AC.ID - Jika 45 hari setelah batas akhir registrasi ulang kartu prabayar pengguna tak kunjung mendaftar, maka pemerintah akan memblokir akses telekomunikasi pelanggan, menurut Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI). Batas akhir registrasi kartu prabayar sendiri dimulai pada 31 Oktober 2017 hingga 28 Februari 2018.
Komisioner BRTI, Agung Harsoyo, dalam sosialisasi pelaksanaan registrasi kartu prabayar telekomunikasi di Auditorium Mochtar Kusumaatmadja Fakultas Hukum Universitas Padjajaran, mengatakan, "(Terhitung) 30 hari setelah batas akhir pelanggan belum melakukan registrasi, maka outgoing call dan SMS akan diblokir."
Namun, jika setelah masa 30 hari tidak kunjung melakukan registrasi, pemerintah masih beri tambahan waktu 15 hari. Jika masih belum juga melakukan registasi, maka pelanggan tidak akan bisa melakukan panggilan, menerima panggilan, mengirim dan menerima SMS, dan internet dimatikan.
Ia menjelaskan, "Terakhir, ada waktu 15 hari agar pelanggan melakukan registrasi. Sampai tenggat waktu itu tak kunjung registrasi, baru nomor SIM pelanggan akan diblokir." Registrasi kartu SIM secara mandiri maksimal sebanyak 3 kali. Bila proses registrasi gagal, pelanggan bisa melakukan registrasi di gerai operator.
Selain itu sebelumnya disebutkan juga jika data kependudukan berupa NIK dan KK yang dimasukkan pelanggan tak sesuai atau tak tercatat di Dukcapil, maka pengguna mesti mengurus data tersebut ke kantor Kependudukan dan Catatan Sipil.