UNPI-CIANJUR.AC.ID - Jerman melarang penjualan jam tangan pintar untuk anak-anak karena bertentangan dengan undang-undang mereka mengenai pengawasan.
Menurut laman Fortune, Federal Network Agency menganjurkan para orang tua menghancurkan perangkat itu dan sudah mengambil tindakan untuk perusahaan yang menjual jam tangaN pintar.
Jochen Homann, presiden agen ini, dalam pernyataan tertulis mengatakan, "Melalui aplikasi, orang tua bisa menggunakan jam tangan itu untuk diam-diam mendengarkan lingkungan anak-anak. Alat itu dianggap pemancar terlarang."
Berdasarkan penyelidikan mereka, para orang tua meggunakan jam tangan itu untuk mendengarkan guru saat anak mereka belajar di dalam kelas.
Mereka juga meminta sekolah mengawasi jam tangan yang dipakai siswa.
Jam tangan itu memiliki kartu SIM dan sedikit fungsi telepon yang dapat diatur melalui sebuah aplikasi sehingga dapat digunakan untuk mendengarkan percakapan, hal yang dilarang berdasarkan undang-undang.