UNPI-CIANJUR.AC.ID - Pangeran Miteb bin Abdullah dibebaskan dari 'penjara', tiga pekan setelah ditahan aparat Arab Saudi atas dugaan tindak korupsi.
Sebuah sumber yang dekat dengan pemerintah Arab Saudi mengatakan pria berusia 64 tahun ini bebas seusai membayar uang 'kesepakatan' sebesar lebih dari US$1 miliar atau setara dengan Rp13,5 triliun.
Sumber tersebut, kepada kantor berita Agence France-Presse, mengatakan, "Ya, Pangeran Miteb dibebaskan pagi ini (Selasa, 28 November)."
Selain Pangeran Miteb, ada tiga sosok lain yang dibebaskan setelah membayar uang kepada pemerintah Arab Saudi. Tidak disebutkan siapa saja mereka dan berapa yang mereka bayar agar bisa bebas.
Mereka merupakan bagian dari 200 pangeran, menteri, bekas menteri, dan pebisnis yang ditahan pada awal November ini atas tuduhan melakukan korupsi, pencucian uang, dan penyalahgunaan kekuasaan. Mereka ditahan di Hotel Ritz-Carlton di Riyadh yang kini difungsikan sebagai 'penjara'.
Pangeran Miteb adalah sepupu Putra Mahkota, Pangeran Mohammed bin Salman. Sebelum ditahan, putra mendiang Raja Abdullah ini mengepalai Garda Nasional Arab Saudi dan dipandang sebagai anggota keluarga kerajaan paling berpengaruh di ranah politik yang ditahan.