UNPI-CIANJUR.AC.ID - Mayoritas kementerian dan lembaga serta pemerintah daerah tingkat provinsi, kota, dan kabupaten belum mematuhi standar pelayanan publik, menurut Hasil survei lembaga negara Ombudsman Republik Indonesia.
Berdasarkan hasil survei yang dilakukan terhadap 14 kementerian dan lembaga serta 104 pemerintahan daerah ditemukan bahwa hanya sebesar 35 persen yang berada di zona hijau atau memiliki kepatuhan tinggi terkait standar pelayanan publik, kata Ketua Ombudsman Amzulian Rifai. 57 persen lainnya berada di zona kuning alias tingkat kepatuhan sedang, dan 8 persen berada di zona merah atau tingkat kepatuhan rendah.
Amzulian menambahkan, "Itu hasil survei kami di 2017. Zona hijau berarti institusi itu memiliki tingkat kepatutan yang tinggi, zona kuning berarti kepatuhan sedang, sedangkan kepatuhan rendah pada zona merah."
Salah satu masalah yang membuat kementerian dianggap buruk dalam pelayanan publik adalah penundaan berlarut, menurutnya. Sejumlah laporan menyatakan beberapa kementerian terlalu lama dalam melayani sehingga kepentingan publik pun tertunda.
Masalah penundaan harus segera diperbaiki karena berpotensi menimbulkan suap atau pungutan liar, ujarnya. Pelayanan yang tak disengaja atau disengaja lamban cenderung membuat publik membayar ekstra agar cepat dilayani. "Memang hanya sekitar 8 persen saja (dari 10 ribu aduan) yang berkaitan dengan pungli. Namun, aduan-aduan lainnya berpotensi menyebabkan pungli atau suap."
Selain penundaan berlarut, masalah lain yang banyak ditemukan adalah penyalahgunaan wewenang. Amzulian menduga, penyalahgunaan itu terkait dengan upaya memenuhi kepentingan tertentu.