Prancis Wajibkan WhatsApp Miliki Izin Pengiriman Data
glg/antara • Rabu, 20 Desember 2017 15:35 Wib
Sumber Foto : whatsapp.com
UNPI-CIANJUR.AC.ID - Badan perlindungan data Prancis mengatakan kepada WhatsApp bahwa mereka perlu mendapatkan izin pengguna untuk mentransfer beberapa informasi kepada perusahaan induk mereka, Facebook.
Badan tersebut memberi waktu sebulan bagi aplikasi pesan itu untuk mematuhi peraturan.
Jika WhatsApp tidak mematuhi pemberitahuan resmi dalam waktu yang ditentukan, Komisi Perlindungan Data Nasional (National Data Protection Commission/CNIL) akan mengambil aksi berupa sanksi terhadap perusahaan, seperti diberitakan AFP.
Mereka menambahkan bahwa 'tidak ada tindakan lebih lanjut yang akan diambil jika perusahaan mematuhi undang-undang dalam waktu yang ditentukan'.
Setelah dibeli Facebook pada 2014, WhatsApp mengeluarkan ketentuan layanan baru yang memberi tahu pengguna bahwa mereka akan mentransfer data ke perusahaan induk mereka.
CNIL menyebutkan sedang mempertimbangkan pengesahan pengiriman data untuk tujuan keamanan.
Menyiapkan sarjana di bidang manajemen yang mampu mengelola perusahaan dalam proses pemasaran, sumber daya manusia serta mampu menyelesaikan masalah perusahaan.
Menyiapkan sarjana dalam bidang teknik yang mampu menguasai dan menyelesaikan masalah dengan komputer dan berperan sebagai pembuat perangkat lunak komputer
Menyiapkan sarjana yang mampu mencari, mengolah, menulis dan menyampaikan berita secara efektif melalui media massa yang sesuai dengan kode etik jurnalistik
Menyiapkan Sarjana dalam bidang Sastra Inggris yang mampu mengembangkan lembaga kerja yang menggunakan komunikasi lisan dan tulisan dalam Bahasa Inggris