UNPI-CIANJUR.AC.ID - Pemblokiran kartu prabayar yang tidak melakukan registrasi ulang hingga batas waktu 28 Februari 2018 akan dilakukan secara bertahap, menurut Kementerian Komunikasi dan Informatika.
Direktur Jenderal Penyelenggara Pos dan Informatika Ahmad M Ramli mengatakan, "Bertahap dalam 30 hari setelah batas waktu telepon keluar diblok, selanjutnya 15 hari panggilan masuk." Dalam masa itu, pengguna kartu prabayar masih bisa menggunakan data. Akses data akan ditutup oleh operator 60 hari setelah batas waktu registrasi kartu prabayar.
Hal tersebut dilakukan karena pihaknya menghargai uang masyarakat yang terdapat di operator.
Pemerintah tidak membatasi dan sampai saat ini tidak menyebut angka target pelanggan yang melakukan registrasi, justru pemerintah ingin mengetahui jumlah kartu prabayar yang aktif, menurut Ramli. "Dari 380 juta kartu itu kita akan tahu jumlah yang aktif berapa. Banyak yang punya kartu, tetapi tidak pakai."
Kemkominfo mengimbau pengguna ponsel segera melakukan registrasi sebelum batas waktu yang ditetapkan, yakni pada akhir Februari 2018, meski pemblokiran dilakukan bertahap.
Sementara itu, untuk melakukan registrasi prosesnya adalah pelanggan memasukkan 16 angka yang terdapat pada Nomor Induk Kependudukan (NIK) serta nomor Kartu Keluarga (KK). Semua data pengguna ponsel terjamin keamanannya sehingga pengguna tidak perlu khawatir.
Program registrasi pelanggan kartu SIM prabayar diatur melalui Peraturan Menteri Kominfo Nomor 21 Tahun 2017 yang mulai diterapkan pada 31 Oktober 2017.