UNPI • UNIVERSITAS PUTRA INDONESIA
Sepeda Motor Kembali Mengaspal di Jalan Thamrin Jakarta
glg/bbcindonesia • Rabu, 10 Januari 2018 14:30 Wib
Sepeda Motor Kembali Mengaspal di Jalan Thamrin Jakarta
Sumber Foto : kompas.com
UNPI-CIANJUR.AC.ID - Sepeda Motor akan kembali mengaspal di Jalan MH Thamrin, Jakarta, setelah Mahkamah Agung (MA) membatalkan Peraturan Gubernur DKI Jakarta yang melarang sepeda motor melintasi jalan itu.
 
Kepolisian menyatakan keputusan tersebut berpotensi membuat salah satu jalan protokol di ibukota itu kembali macet parah.
 
Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya, Kombes Halim Pagarra mengatakan, "Iya, demikian, kembali lagi (macet dan polusi)."
 
Halim menuturkan bahwa pelarangan sepeda motor melintas Jalan M.H. Thamrin, yang mulai diterapkan pada masa kepemimpinan Basuki Tjahaja Purnama 2014 silam, telah banyak mengubah cara pikir masyarakat untuk beralih dari kendaraan pribadi ke transportasi massal.
 
"Pelarangan (sepeda motor) juga membuat angka kecelakaan berkurang di wilayah tersebut. Sangat signifikan... Polusi udara juga berkurang karena masyarakat menggunakan Transjakarta yang berbahan bakar gas...."
 
Dalam keputusan MA yang diunggah di situsnya, tertulis bahwa putusan bernomor 57 P/HUM/2017 itu diterbitkan pada 21 November 2017.
 
Putusan diambil atas permohonan dua orang bernama Yuliansah Hamid dan Diki Iskandar, yang menggugat Pergub DKI Jakarta Nomor 195 Tahun 2014 tentang Pembatasan Lalu Lintas Sepeda Motor, dan undang-undang lain yang berkaitan.
 
Pada salah satu poin di putusan tersebut yang berjudul 'Pendapat Mahkamah Agung', ditulis bahwa 'untuk melakukan pembatasan lalu lintas sepeda motor, dipersyaratkan terlebih dahulu tersedianya jaringan dan pelayanan angkutan umum dalam trayek yang memenuhi standar'.
 
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan pun menyambut positif keputusan itu. "MA memutuskan ya pasti ditaati dong. Sesegera mungkin."
 
Aturan larangan sepeda motor melintas di Thamrin, dibuat oleh Basuki Tjahaja Purnama saat masih menjabat Gubernur DKI Jakarta, 2014 lalu. Tujuannya untuk mengurangi kemacetan, polusi dan angka kecelakaan.
 
Dalam surat Putusan MA, tertulis bahwa gugatan Yuliansah Hamid dan Diki Iskandar diajukan karena, salah satunya, pelarangan sebuah jalan protokol bagi sepeda motor melanggar hak asasi warga negara.
 
"Karena adanya tindakan diskriminatif terhadap pengendara sepeda motor padahal sudah mutlak setiap orang sama di hadapan hukum," seperti yang tertulis dalam poin 'Alasan-alasan Hukum'.
 
Namun, pengamat transportasi Djoko Setijowarno, tidak setuju. Menurutnya, meskipun adalah hak semua orang membeli sepeda motor, tetapi jalan raya adalah milik umum sehingga harus diatur.
 
"Itu namanya undang-undang kebablasan. Kalau semua dianggap sebagai hak, ya tidak ada peraturan. Nanti, di daerah-daerah, juga pada ikut. Kalau tidak setuju jalan searah, langsung di bawa ke MA. Truk-truk juga nuntut karena mereka kerap dilarang lewat. Apa nggak kacau itu nanti."
 
Menurutnya, pelarangan sepeda motor di Jalan MH Thamrin sudah tepat, apalagi pengerjaan MRT (Mass Rapid Transit) masih terus dilakukan di jalan itu hingga Maret 2019, sehingga jalan sudah semakin sempit.
 
Menurut Djoko, walaupun nanti MRT telah rampung dibangun, sepeda motor juga seharusnya tetap dilarang, karena "Angkutan umum juga sudah banyak. Busway setiap 10 menit ada. Selain itu juga ada bus gratis yang bisa digunakan dari Harmoni ke Patung Kuda, bolak-balik."
 
Djoko menyebut seharusnya Dirlantas Polri bisa saja 'tidak melakukan keputusan (MA) itu'.
 
Namun, ketika dikonfirmasi, Kombes Halim Pagarra menyatakan walaupun bisa tetap melarang sepeda motor melintas di Thamrin lewat sistem 'rekayasa', dia menginginkan ke depannya ada aturan Pemprov untuk jangka panjang.
 
Meskipun begitu, tampaknya aturan baru jangka panjang pelarangan sepeda motor itu akan sulit terwujud. Pasalnya, Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, sudah menyatakan siap menerapkan putusan MA tersebut walau belum jelas kapan putusan itu diterapkan.
Berita Terkini
KUNJUNGAN BALASAN FAKULTAS TEKNOLOGI INDUSTRI UNIVERSITAS JAYABAYA  KE FAKULTAS TEKNIK UNIVERSITAS PUTRA INDONESIA (UNPI) CIANJUR
Minggu, 04 Februari 2024 23:20 Wib • HUMAS UNPI
KUNJUNGAN BALASAN UNIVERSITAS PASUNDAN  (UNPAS) BANDUNG KE UNIVERSITAS PUTRA INDONESIA (UNPI) CIANJUR
Minggu, 21 Januari 2024 00:22 Wib • Humas UNPI
SAFARI KAMPUS SMA AL – MA’MOEN KE- UNIVERSITAS PUTRA INDONESIA (UNPI) CIANJUR
Selasa, 12 Desember 2023 15:00 Wib • Humas UNPI
Berita Populer
Apa itu STEM (Science Technology Engineering Math)?
Jumat, 24 Agustus 2018 09:15 Wib • unpi/Lifewire
Perguruan Tinggi Swasta Diimbau Terapkan Belajar Jarak Jauh
Senin, 16 Maret 2020 09:03 Wib • unpi/republika
Olahraga +
MAHATALA EKSPEDISI 12 PUNCAK GUNUNG DALAM HUT CIANJUR KE-346
Humas YPYMT/UNPI • Rabu, 02 Agustus 2023 19:35 Wib
Menpora Apresiasi Atlet Indonesia yang Berlaga di Olimpiade Tokyo
unpi/berita satu • Jumat, 30 Juli 2021 12:00 Wib
Awal Mula Kejuaraan Dunia Balap Motor Terbentuk
unpi/antaranews • Jumat, 14 Juni 2019 14:17 Wib
Politik dan Hukum +
SOSIALISASI DAN IMPLEMENTASI PERATURAN BAWASLU DAN PRODUK HUKUM NON PERATURAN BAWASLU
HUMAS UNPI • Jumat, 14 Juni 2019 17:57 Wib
 Pentingnya Paten Bagi Sebuah Penemuan
unpi/republika • Jumat, 14 Juni 2019 16:56 Wib
Mahasiswa harus menjadi Garda Terdepan Tolak Politik Uang
unpi/antaranews • Jumat, 14 Juni 2019 12:40 Wib
Ilmu Pengetahuan dan Teknologi +
Kisah Terciptanya Bolpoin yang Menoreh Sejarah Dunia Tulis-Menulis
unpi/nationalgeograpi • Jumat, 14 Juni 2019 12:00 Wib
6 Cara Meningkatkan Kecerdasan Menurut Sains
unpi/kompas.com • Jumat, 14 Juni 2019 11:00 Wib
Dengan Memaksimalkan Dunia Digital, Gunakan Media Sosial Jadi Personal Branding
UNPI/REPUBLIKA.CO.ID • Jumat, 14 Juni 2019 16:49 Wib
Sosial +
KOLABORASI KEGIATAN TRAUMA HEALING DAN PSIKOSOSIAL UNIVERSITAS PUTRA INDONESIA (UNPI) CIANJUR BERSAMA UNIVERSITAS JAYABAYA
Humas UNPI • Jumat, 14 Juni 2019 17:00 Wib
PENANDATANGANAN MEMORENDUM OF AGREEMENT (MOA) FIKOM UNPI X FAKULTAS PSIKOLOGI UNIVERSITAS JAYABAYA
Humas UNPI • Jumat, 14 Juni 2019 18:00 Wib
KULIAH KERJA NYATA (KKN) UNPI 2022
Humas UNPI • Jumat, 14 Juni 2019 17:00 Wib
Pendidikan +
KUNJUNGAN BALASAN FAKULTAS TEKNOLOGI INDUSTRI UNIVERSITAS JAYABAYA  KE FAKULTAS TEKNIK UNIVERSITAS PUTRA INDONESIA (UNPI) CIANJUR
HUMAS UNPI • Jumat, 14 Juni 2019 23:20 Wib
KUNJUNGAN BALASAN UNIVERSITAS PASUNDAN  (UNPAS) BANDUNG KE UNIVERSITAS PUTRA INDONESIA (UNPI) CIANJUR
Humas UNPI • Jumat, 14 Juni 2019 00:22 Wib
SAFARI KAMPUS SMA AL – MA’MOEN KE- UNIVERSITAS PUTRA INDONESIA (UNPI) CIANJUR
Humas UNPI • Jumat, 14 Juni 2019 15:00 Wib

PROGRAM STUDI UNPI

Universitas Putra Indonesia, saat ini memiliki 4 fakultas

FAKULTAS EKONOMI
Menyiapkan sarjana di bidang manajemen yang mampu mengelola perusahaan dalam proses pemasaran, sumber daya manusia serta mampu menyelesaikan masalah perusahaan.
FAKULTAS TEKNIK
Menyiapkan sarjana dalam bidang teknik yang mampu menguasai dan menyelesaikan masalah dengan komputer dan berperan sebagai pembuat perangkat lunak komputer
FAKULTAS ILMU KOMUNIKASI
Menyiapkan sarjana yang mampu mencari, mengolah, menulis dan menyampaikan berita secara efektif melalui media massa yang sesuai dengan kode etik jurnalistik
FAKULTAS SASTRA
Menyiapkan Sarjana dalam bidang Sastra Inggris yang mampu mengembangkan lembaga kerja yang menggunakan komunikasi lisan dan tulisan dalam Bahasa Inggris