UNPI-CIANJUR.AC.ID - Pemerintah telah menyetujui usulan mengenai tanggal 27 Juni 2018 menjadi hari libur nasional, menurut Menkopolhukam Wiranto.
Wiranto dalam Rapat Koordinasi Lintas Sektoral dan Kesiapan Pengamanan Pilkada Serentak 2018 di Ruang Rapat Utama Mabes Polri, Jakarta, Senin, mengatakan, "Soal libur, KPU mengusulkan agar libur tidak hanya di 171 daerah (yang mengadakan Pilkada) saja."
Pasalnya bila tidak diliburkan secara nasional, dikhawatirkan akan ada pengerahan massa di daerah-daerah yang tidak mengadakan Pilkada. "Akan ada mobilisasi massa di luar 171 daerah," katanya, seperti dilansir Antara.
Pada 27 Juni 2018 akan digelar pemungutan suara dalam Pilkada Serentak di 171 daerah yang meliputi 17 provinsi, 39 kota dan 115 kabupaten.
Tanggal tersebut akhirnya ditetapkan sebagai hari libur nasional yang berlaku bagi instansi pemerintahan dan swasta.