Menristekdikti Luncurkan Aturan Pembinaan Ideologi Bangsa di Perguruan Tinggi
UNPI-CIANJUR.AC.ID - Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Menristekdikti) Mohamad Nasir meluncurkan Permenristekdikti No. 55 Tahun 2018 tentang Pembinaan Ideologi Bangsa dalam kegiatan kemahasiswaan di Perguruan Tinggi.
Permenristekdikti tersebut sebagai upaya pemerintah menekan paham-paham intoleran dan radikalisme di perguruan tinggi. Hal ini dinilai sebagai langkah tepat untuk mengawal ideologi bangsa yang mengacu pada empat pilar kebangsaan yaitu UUD 1945, Pancasila, NKRI, dan Bhineka Tunggal Ika.
"Dalam rangka pembinaan ideologi Bangsa ini, saya keluarkan Permenristekdikti No. 55 Tahun 2018. Di dalamnya perguruan tinggi bertanggung untuk melakukan pembinaan ideologi bangsa dengan 4 konsensus dasar, yaitu Pancasila, UUD 1945, NKRI, dan Bhineka Tunggal Ika bagi mahasiswa dalam kegiatan kurikuler, kokurikuler, dan ekstra kurikuler," kata Nasir dalam Peluncuran Permen tersebut, di Jakarta, Senin (29/10).
Selain itu, Perguruan Tinggi dapat membentuk organisasi kemahasiswaan sebagai wadah pembinaan ideologi bangsa dengan melibatkan dan atau bekerja sama dengan organisasi kemahasiswaan ekstra perguruan tinggi, katanya.
"Jadi ekstra perguruan tinggi nanti bisa masuk dalam kampus, nanti akan diwadahi yaitu dalam Unit Kegiatan Mahasiswa Pengawal Ideologi Bangsa (UKMPIB). UKMPIB nanti di dalam pengawasan rektor, dan mahasiswa organisasi ekstra boleh bergabung dan menjadi salah satu pengawal ideologi dan UKMIB tersebut," paparnya.
Dengan adanya Permenristekdikti No. 55 Tahun 2018 ini, maka Surat Keputusan (SK) Dirjen Pendidikan Tinggi Departemen Pendidikan Nasional No. 26/DIKTI/KEP/2002 tentang Pelarangan Organisasi Ekstra Kampus atau Partai Politik dalam Kehidupan Kampus tidak berlaku lagi.
Meski begitu simbol-simbol organisasi ekstra seperti bendera dan lainnya tetap di larang beredar di dalam kampus, katanya.
"Jadi kami mewadahi organisasi mahasiswa ekstra ini di UKMPIB, dan nanti yang bertanggung jawab Rektor. Politik praktis tetap dilarang, karena ada satu kejadian di dalam kampus hanya dimonopoli oleh sekelompok orang, tidak boleh lagi begitu, semua pihak harus dilibatkan," jelasnya.
Ia menambahkan, dalam waktu dekat pihaknya akan mengumpulkan para rektor atau wakil rektor bidang kemahasiswaan bersama seluruh ketua umum organisasi ekstra. "Harapannaya pihak rektorat dan organisasi ekstra bisa sejalan dan sepaham dalam mengawal ideologi bangsa."